Contoh Penggunaan Kode Etik IT dalam Penggunaan IT
Menurut saya kita sebagai pengguna teknologi IT harus mempunyai kode etik seperti sebagai berikut :
1.Pada saat kita mencari informasi di internet menghindari dan tidak mempublikasikan konten informasi yang bersifat pornografi
2.Bila kita menggunakan gambar,tulisan,atau apa pun itu pada karya kita dan mempostingnya di internet harus di sertakan sumber dan pemilik hak cipta yang digunakan pada karya kita agar terhindar dari masalah hukum
3.Tidak mencuri password atau informasi dari pihak lain demi keuntungan pribadi atau kelompok
4.Tidak boleh menghina atau menjelekan terhadap konten yang barbau sara, ras dan agama
Mari Belajar
Rabu, 22 Juni 2016
Kamis, 14 April 2016
AUDIT AROUND
THE COMPUTER & CYBERLAW
PENGERTIAN AUDIT
Untuk menjelaskan tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik kesimpulannya. Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan tertentu.
Contoh dari audit adalah audit laporan keuangan
pada suatu perusahaan, dimana auditor akan melakukan audit untuk melakukan
penilaian terhadap laporan keuangan yang data-datanya bersifat relevan, akurat,
lengkap dan disajikan secara wajar. Auditor mengeluarkan hasilnya secara benar
dan akan lebih baik lagi jika dihasilkan dari pendapat yang independent.
Audit around the computer masuk ke dalam kategori
audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit
around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja pada
masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program atau
sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit
yang dipandang dari sudut pandang black box. Dalam pengauditannya yaitu auditor
menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan
terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan
dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang
dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa
pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Audit through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
Audit through the computer dilakukan pada saat:
ETA dibuat dengan tujuan :
SUMBER :
PENGERTIAN AUDIT
Untuk menjelaskan tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik kesimpulannya. Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan tertentu.
AUDIT AROUND
THE COMPUTER
Audit around the computer dilakukan
pada saat:
- Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
- Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
- Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
Kelebihan
dan Kelemahan dari metode Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
Kelebihan:
- Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
- Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem.
Kelemahan:
- Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual. Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik.
- Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
- Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif.
- Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit mubadzir.
- Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit.
PENGERTIAN
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Audit through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
Audit through the computer dilakukan pada saat:
- Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
- Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Kelebihan
dan Kelemahan dari metode Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
Kelebihan:
- Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif.
- Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi.
- Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
- Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
- Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
Kelemahan:
- Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
- Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem.
PERBEDAAN
ANTARA AUDIT AROUND THE COMPUTER DENGAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer dilihat dari prosedur lembar kerja IT audit.
Perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer dilihat dari prosedur lembar kerja IT audit.
AUDIT AROUNF THE COMPUTER
|
|
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
|
|
PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI
NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)
CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus
utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata
dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke
dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara
lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan
Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik
mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang
cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW
NEGARA MALAYSIA :
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10
Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk
transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
· 1.Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
· 2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin /
mengamankan perdagangan elektronik;
·
3.Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang
dokumen pemerintah dan perusahaan
·
4.Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang
sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan
penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
· 5.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan
dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
· 6.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan
keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
·
Kontrak Elektronik
1.Kontrak elektronik ini didasarkan pada
hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
2.Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang
dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
·
Tandatangan dan Arsip elektronik
3.Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik
untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip
elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber
crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah
ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen
privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution
belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini
dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah
cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan
online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat
yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand
sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2
tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm
tahap rancangan.
Cyberlaw di Amerika Serikat Di Amerika,
Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on
Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan
Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
·
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik
dan tanda tangan elektronik
·
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk
dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
·
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang
disajikan untuk semua pihak.
·
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen
elektronik dan tanda tangan elektronik.
·
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika
perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data
antara pihak yang bertransaksi.
·
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan
pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara
efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
·
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi
dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
·
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen
atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
·
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
·
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat
pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
·
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
· *Electronic Signatures in Global and National
Commerce Act
·
*Uniform Computer Information Transaction Act
·
*Government Paperwork Elimination Act
·
*Electronic Communication Privacy Act
·
*Privacy Protection Act
· *Fair Credit Reporting Act
· *
Right to Financial Privacy Act
· *
Computer Fraud and Abuse Act
·
*Anti-cyber squatting consumer protection Act
·
*Child online protection Act
· *
Children’s online privacy protection Act
· *
Economic espionage Act
· *“No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
·
*Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
·
*Credit Card Fraud Act
·
*Communication Privacy Act (ECPA)
·
*Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
·
*Ellectronic Fund Transfer Act
·
*Uniform Commercial Code Governance of Electronic
Funds Transfer
·
*Federal Cable Communication Policy
·
*Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
·
*Arms Export Control Act
·
*Copyright Act, 1909, 1976
·
*Code of Federal Regulations of Indecent
Telephone Message Services
·
*Privacy Act of 1974
·
*Statute of Frauds
·
*Federal Trade Commision Act
·
*Uniform Deceptive Trade Practices Act
Langganan:
Komentar (Atom)