Warga Negara dan Negara
1.
Pengertian Negara
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Berikut ini merupakan pengertian
negara oleh beberapa ahli:
·Prof.FaridS.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·GeorgeJellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·GeorgeWilhelmFriedrichHegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·RoelofKrannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·RogerH.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·Prof.R.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·Prof.Mr.Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.
Unsur Negara
a.
Unsur Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat
b.
Unsur Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de
jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi internasional,
seperti PBB.
3.Sifat-sifat Negara antara lain:
A.Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
B.Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
C.Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.
4. Unsur-unsur Negara yang harus terpenuhi
apabila sebuah Negara ingin diakui :
A.Harus ada wilayahnya
B.Harus ada rakyatnya
C.Harus ada pemerintahannya
D.Harus ada tujuannyaMempunai kedaulatan
5. Tujuan Negara
Setiap
negara pasti mempunyai tujan dalam membangun negara. Tujuan utama negara antara
lain:
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Adapun tujuan negara itu
bermacam-macam diantaranya:
1.Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
1.Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
6. Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah
rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk
rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Berdasarkan peraturan hukum rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Penduduk dan bukan penduduk.
Berdasarkan peraturan hukum rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Penduduk dan bukan penduduk.
- Penduduk adalah mereka yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah Negara itu.
- Penduduk warga Negara :
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri
- Penduduk bukan Warga Negara :
atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara
- Bukan Penduduk ialah mereka
yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara tersebut.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
- Kriteria kelahiran : menurut
asas keibubapaan atau disebut pula “Ius sanguinis”. Di dalam asas ini,
seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
- Kiteria menurut asas tempat
kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
7. Kesimpulan
Negara
adalah suatu organisasi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur waraga negara
dan salah satu syarat terbentuknya negara adalah mempunyai penduduk atau warga
negara yang tinggal dan menetap di wilayah negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar