Jumat, 02 November 2012


 Warga Negara dan Negara
1. Pengertian Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Berikut ini merupakan pengertian negara oleh beberapa ahli:
·Prof.FaridS.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·GeorgeJellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·GeorgeWilhelmFriedrichHegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·RoelofKrannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·RogerH.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·Prof.R.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·Prof.Mr.Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


2. Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Unsur Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi internasional, seperti PBB.
3.Sifat-sifat Negara antara lain:
A.Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
B.Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
C.Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.
4. Unsur-unsur Negara yang harus terpenuhi apabila sebuah Negara ingin diakui :
A.Harus ada wilayahnya
B.Harus ada rakyatnya
C.Harus ada pemerintahannya
D.Harus ada tujuannyaMempunai kedaulatan
5. Tujuan Negara
Setiap negara pasti mempunyai tujan dalam membangun negara. Tujuan utama negara antara lain:
1.   Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.   Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya:
1.Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
6. Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.

Berdasarkan peraturan hukum rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Penduduk dan bukan penduduk.
  • Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
  • Penduduk warga Negara : penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
  • Penduduk bukan Warga Negara : atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara
  • Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara tersebut.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
  1. Kriteria kelahiran : menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
  2. Kiteria menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
7. Kesimpulan
Negara adalah suatu organisasi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur waraga negara dan salah satu syarat terbentuknya negara adalah mempunyai penduduk atau warga negara yang tinggal dan menetap di wilayah negara tersebut.


Referensi:
http://www.dieksjetkid.co.cc
www.dieksjetkid.co.cc/
kewarganegaraan-rosi.blogspot.com


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar