Herdian Ichsan
2KA26
13112416
Pengertian Organisasi
Pengertian
organisasi
adalah sebuah perkumpulan atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerjasama ,
terkendali dan terpimpin untuk tujuan tertentu. Organisasi biasanya
memanfaatkan suatu sumber daya tertentu misalnya lingkungan, cara atau metode
,material, mesin, uang dan beberapa
sumber daya lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi tersebut. Orang-orang
yang terkumpul dalam sebuah organisasi sepakat untuk mencapai tujuan tertentu
melalui suatu sumber daya secara sistematis dan rasional yang terkendali dan
adanya pemimpin organisasi yang akan memimpin operasional organisasi dengan
terencana.
Perseroan terbatas
'Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu
badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Persekutuan komanditer (C V)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari
pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan
merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
Prosedur Pendirian
Dalam
KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan
dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan
persekutuan firma.
FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering
juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri
dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
Proses Pendirian & Pembubaran
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu
perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma
adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di
bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang
bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka
dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD
disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa
adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak
ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat,
maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut
berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan,
maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan
segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta
semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian
firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai
perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur
materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari
Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang
menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma
berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para
pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan
dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan
penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah
penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan
usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan
lainnya.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan
Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal
35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan
Firma berakhir, yaitu :
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
- Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Joint Venture
Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya
menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah
kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau
pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV)
adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang
biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa
perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas
(PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah
satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Pengaturan Joint Venture:
- Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
- SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.
Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
- Joint Venture domestic
- Joint Venture internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka
Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint
Venture adalah:
- Pelabuhan
- Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
- Telekomunikasi
- Pelayanan
- Penerbangan
- Air minum
- Kereta api umum
- Pembengkit tenaga atom
- Mass media
Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan
perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk
penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan
Negara, sperti produksi senjata, mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.
Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
- Pembetasan resiko
- Pembiayaan
- Menghemat tenaga
- Rentabilitas
- Kemungkinan optimasi know-how
- Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)
Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture
Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
- Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
- Pertimbangan atau konsiderans
- Uraian tentang tujuan
- Waktu
- Ketentuan-ketantuan perselisihan
- Organisasi dari kerjasama
- Pembiayaan
- Dasar penilaian
- Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
- Peralihan saham
- Bentuk hukum dan pilihan hukum
- Pemasukan oleh partner
Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture :
Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :
Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
Penyelesaian Sengketa :
Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :
Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
Penyelesaian Sengketa :
Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
Disini saya akan memberikan sebuah
contoh organisasi perusahaan yang berjenis PT
PT Pos Indonesia (Persero)
Sejarah
Sejarah mencatat keberadaan
Pos Indonesia begitu panjang, Kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang
Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus
1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama
bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang
datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir
mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.Setelah Kantorpos Batavia didirikan,
maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan
perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat
pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan
Pekalongan.
Perubahan Status Pos Indonesia
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami
perubahan status mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan
usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat
komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik.
Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan
Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan
telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah
menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha
tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam
maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995
berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia
(Persero).Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan
kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan
insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik
layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan
dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di
Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi,
jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi
elektronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang
terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos
diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah
di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.
V I S I
Ø
Menjadi pemimpin pasar di Indonesia dengan
menyediakan layanan surat pos, paket, dan logistik yang handal serta jasa
keuangan yang terpercaya
M I S I
Ø Berkomitmen
kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai
terbaik Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman,
nyaman dan menghargai kontribusi Berkomitmen kepada pemegang saham untuk
memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh Berkomitmen untuk
berkontribusi positif kepada masyarakat Berkomitmen untuk berperilaku
transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan
M O T T O
Ø
Tepat Waktu Setiap Waktu ( On Time Every Time )
Good Corporate Governance
A. PENDAHULUAN
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu
perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan
Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral
yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang
berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
- Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
- Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
- Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
B. STRUKTUR ORGANISASI
C. KOMISARIS
Komisaris berfungsi mengawasi
tindakan Direksi serta berwenang dalam memberikan nasehat kepada Direksi sesuai
dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu
Komisaris harus pula memantau efektifitas praktek good corporate governance
yang diterapkan Perusahaan. Dalam menunjang pelaksanakan tugasnya Komisaris
dapat mempertimbangkan untuk membentuk Komite-komite. Adapun anggota Komisaris
terdiri dari 5 orang, yaitu :
- Daddy Hariadi, Komisaris Utama
- Basuki Yusuf Iskandar, Anggota Komisaris
- Tumpak Hatorangan Panggabean, Anggota Komisaris
- Harry Z. Soeratin, Anggota Komisaris
- Farid Harianto , Anggota Komisaris
KOMITE DI BAWAH KOMISARIS
Komite Audit
Komisaris dalam memastikan efektifitas sistem
pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan
internal auditor menugaskan Komite Audit untuk melakukan pemantauan berkala
dengan memanfaatkan laporan hasil pengujian oleh Satuan Pengawasan Intern.
Berdasarkan Keputusan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor
145/Kep-KU/2005 tanggal 01-09-2005 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit,
anggotanya terdiri dari :
- Harry Z Soeratin, Ketua Komite Audit (Anggota Komisaris)
- Wilson RL Tobing, Anggota Komite Audit
- Prihartono,Anggota Komite Audit
- Ina Primiana,Anggota Komite Audit
- Riko Hendrawan,Anggota Komite Audit
D. DIREKSI
Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus
mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham.
Direksi terdiri atas enam Direktur, termasuk Direktur Utama dan dua anggota
Direksi berasal dari kalangan di luar perusahaan. Adapun anggota dewan direksi
tersebut terdiri dari :
- Budi Setiawan, Direktur Utama
- Tavip Parawansa, Direktur Keuangan
- Setyo Riyanto, Direktur Ritel dan Properti
- Ismanto, Direktur Operasi Suratpos dan Logistik
- Entis Sutisna, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum
E. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada
direksi yang bertugas sebagai pejabat penghubung (“liaison officerâ€) dan
menatausahakan serta menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk risalah Rapat
Direksi maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sekretaris Perusahaan juga
harus memastikan bahwa Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan
yang berlaku.
Bagian Good Corporate Governance dan Manajemen
Resiko merupakan salah satu bagian di bawah Sekretaris Perusahaan yang
berfungsi mengendalikan implementasi Good Corporate Governance, termasuk
Internal Control System dan Risk Management, dan sebagai Liaison Officer dalam
penerapan Good Corporate Governance untuk menjamin praktek-praktek pengelolaan
perusahaan secara baik, benar, transparan dan profesional.
F. SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
Satuan Pengawasan Intern membantu
direksi untuk melakukan pengujian secara periodik atas penerapan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan efektifitas kegiatan melalui
penilaian yang independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar